Manado, IndikatorPublik.com – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Manado melaksanakan eksekusi denda dan uang pengganti terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan bencana banjir Manado tahun 2014, Jumat (15/6/2023).
Menurut Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH MH, terpidana dimaksud atas nama Ir. Yenni Siti Rostiani MPA (YSR).
Wagiyo menjelaskan ini merupakan eksekusi tahap pertama dengan rincian denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp1,360 miliar yang langsung diserahkan ke BRI.
“Total hari ini yang disetorkan ke rekening penerimaan negara sebesar Rp1.760.000,” kata Wagiyo.
Menurut Wagiyo, YSR merupakan Direktur Utama PT. Kogas Driyap Konsultansi diajukan ke persidangan karena telah melakukan penyimpangan dana kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Konsultansi manajemen INSITU pasca bencana banjir Manado yang berasal dari Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014 antara bulan Juli 2015 – Desember 2016.
Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2642 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 AguSTUS 2021, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 1/PID.TPK/2021/PT MND tanggal 4 Februari 2021 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Serta dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000, subsidair pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Wagiyo.
Selain dikenakan pidana penjara dan denda, lanjut Wagiyo, terhadap terpidana juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.355.765.517,00 (enam miliar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh belas rupiah).
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ungkap Wagiyo.
Wagiyo pun berujar, untuk menjalankan putusan Pengadilan tersebut Jaksa Kejaksaan Negeri Manado beberapa waktu lalu telah melakukan eksekusi pidana badan dengan memasukkan terpidana ke Lapas Manado.
“Dan saat ini terpidana melakukan pembayaran denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dan membayar uang pengganti sejumlah Rp .1.360.000.000,00 (Satu Miliyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Jaksa, untuk selanjutnya total dana sebesar Rp. 1.760.000.000,00 (Satu Miliyar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Rupiah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan,” terang Wagiyo lagi.
Wagiyo juga mengungkapkan, Jaksa Kejaksaan Negeri Manado sedang menelusuri aset-aset milik terpidana YSR.
“Baik yang ada di Kota Manado maupun di luar Kota Manado untuk kepentingan eksekusi uang pengganti sesuai putusan pengadilan,” tandasnya.
(*/Benny Manoppo)