Manado, IndikatorPublik.com – Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Dr Ir Alex Denni MM menegaskan revisi UU No 5 tahun 2014 bukan hanya untuk kepentingan ASN saja.
Hal ini dikatakannya, dalam konferensi pers usai sosialisasi revisi undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), di lantai 4 kantor pusat Unsrat, Kamis (10/8/2023).
“Tujuan revisi ini adalah bagaimana pada periode kedua pemerintahan ini, Presiden ingin mempercepat proses penyiapan ASN yang profesional dan berkelas,” kata Alex Denni.
Kalau ASN nya profesional, Alex berujar,
maka diharapkan pelayanan publiknya tentu lebih berkualitas.
“Kalau pelayanan publik kita berkualitas, diharapkan daya saing bangsanya menjadi lebih baik dan ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat kita bisa meningkat,” ujar Alex.
Alex menambahkan, untuk menjadi negara maju dengan income yang baik, tentu pelayanan publik harus diperbaiki secara signifikan.
“ASN salah satu mesin birokrasi yang paling berpengaruh kepada pelayanan publik. Jadi dalam revisi ini semua aspek manajemen ASN itu kita perbaiki mulai dari rekrutannya, peningkatan kompetensinya. Kemudian pengelolaan kinerjanya, perkembangan talent dan karirnya sampai ke kesejahteraan,” ungkap Alex.
Sehingga, Alex melanjutkan, jangan sampai untuk memperbaiki profesionalisme, jasi lupa memperbaiki kesejahteraan secara komprehensif.
“Revisi undang undang dibutuhkan untuk mempercepat proses transformasi ASN menjadi profesional agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi,” tandas Alex.
Dalam konferensi pers, hadir juga Wakil Rektor II Unsrat Dr Ronny Maramis, dan Humas Unsrat Max Rembang.
(Benny Manoppo)