Mantan Kadis Sosial Manado Diduga Korupsi Dana Bantuan Covid 19 Tahun 2020

Manado, IndikatorPublik.com – Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado berinisial SK diduga telah melakukan korupsi dana bantuan sosial.

Dugaan korupsi ini dilakukan di era Wali Kota Vicky Lumentut terkait pengadaan ikan kaleng saat kota Manado dilanda Covid-19 di tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, SH, menjelaskan kepada awak media bahwa yang bersangkutan telah 3 kali dilakukan pemanggilan.

Namun, sambungnya, yang bersangkutan tidak mengindahkan.

“Kami telah melakukan pencarian serta menetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO),” kata Kejari Wagiyo.

Lanjutnya, hari ini, Rabu (4/10/2023) tersangka secara sukarela diantar oleh keluarga menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Manado.

“Selanjutnya kami melakukan penetapan tersangka dan dilakukan proses penahanan untuk keperluan pemeriksaan dan penyelidikan, bila belum tuntas pemeriksaan, akan di lakukan perpanjangan masa penahanan kembali,” ujar Wagiyo.

Lanjut, Wagiyo mengatakan bahwa tersangka SK sangat tidak kooperatif terhadap pemanggilan pemeriksaan dari pihak penyidik

“Kejari Manado telah memiliki alat bukti yang cukup, dan sudah ada keterangan saksi dokumen kerugian Keuagan Negara dari BPKP dan keterangan saksi ahli sehingga di lakukan penetapan tersangka”, ungkap.Wagiyo.

(Isnu)

Pos terkait