Manado, IndikatorPublik.com – Keterlambatan pembayaran gaji Tenaga Kesehatan (Nakes) yang ada di Kabupaten Talaud oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud, akhirnya terungkap.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Talaud, Djekmon Amisi, mengungkapkan keterlambatan pembayaran gaji Nakes tersebut dikarenakan adanya pergeseran anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Pemkab Talaud.
“Iya, yang di geser-geser itu bukan cuma di Dinas Kesehatan. Tapi ada di beberapa dinas, badan, dengan kepala desa dan perangkat desa. Tapi yang muncul di permukaan itu hanya soal gaji Nakes. Kesalahan yang mereka (Pemkab) lakukan itu adalah gaji yang tidak boleh di geser. Apapun alasan itu tidak boleh di geser, salah no katu itu,” jelas Amisi ketika dihubungi pada Sabtu (11/11/2023).
Diungkapkannya lagi, Pemkab Talaud ternyata sudah beberapa kali melakukan pergeseran anggaran tanpa pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Talaud.
Hal ini tidak sesuai dengan mekanisme/prosedur yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa dalam keadaan tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui Ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
“Sudah 6 kali mereka melakukan pergeseran tanpa menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Talaud. Nanti diberikan laporan kepada kami nanti sudah di pembahasan anggaran perubahan,” jelas Amisi.
Dalam aturannya, pergeseran anggaran itu diperbolehkan. Tapi kata Amisi, prosesnya harus mengikuti prosedur dan ketentuan.
“Intinya boleh lakukan (pergeseran), tapi tidak boleh merubah objek belanja. Dan tidak boleh antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pergeseran itu hanya dalam OPD itu sendiri. Apalagi tidak diberitahukan kepada pimpinan DPRD,” ungkap Amisi.
Amisi menambahkan, diluar perangkat desa dan kepala desa, pergeseran anggaran terjadi juga pada 8 OPD yang ada di kabupaten Talaud.
“Kalau di dinas kesehatan itu di geser Rp 21 Miliar, Sekretariat Daerah Rp 4 miliar, Kantor Kecamatan ada Rp 400 juta. Tapi inti dari semua itu tidak boleh kalau namanya gaji, itu tidak boleh di geser,” tegas Amisi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulut melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut, Clay June Dondokambey angkat bicara mengenai permasalahan ini.
Menurut Clay, harusnya Pemkab Talaud mengakui bahwa APBD Tahun 2023 tidak dianggarkan belanja gaji ASN Nakes.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud harusnya jujur mengakui bahwa pada APBD Tahun 2023 mereka tidak menganggarkan belanja gaji ASN Nakes untuk kurun waktu 1 tahun, padahal belanja gaji itu merupakan belanja wajib yang harus dianggarkan pada APBD. Sehingga kalau Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian baru menganggarkannya pada Perubahan APBD 2023, maka sangat keliru kalau kemudian ada yang mengkambinghitamkan proses evaluasi APBD yang katanya terkesan di lambat – lambatkan oleh Pemprov Sulut,” kata Clay sapaan akrabnya.
Belakangan, polemik pergeseran anggaran yang menyebabkan tidak terbayarnya gaji Nakes di Kabupaten Talaud ini semakin menimbulkan kontroversi.
“Kami duga dari pergeseran anggaran ini terdapat sekitar 2,5M anggaran yang dipergunakan untuk membiayai gugatan mengenai masa jabatan Bupati Talaud, ” tukas seorang tokoh masyarakat Talaud yang tak mau namanya disebut.
(Isnu)