Hasil Komitmen Pelayanan AARS, DPMPTSP Manado Raih Penghargaan dari Kemenkes RI

Manado, IndikatorPublik.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Manado berhasil meraih penghargaan sebagai Penyelenggara Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Kota Manado menjadi salah satu dari 350 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang mendapatkan penghargaan bergengsi di bidang kesehatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Seremonial penghargaan tersebut diserahkan di Kota Batam, Senin (8/7) pada acara Kegiatan Advokasi Uji Publik Regulasi dalam rangka Akselerasi Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kepala DPMPTSP Kota Manado, Jimmy Rotinsulu mengakui pencapaian yang diterima tersebut tak lepas dari komitmen pelayanan yang diberikan oleh Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang untuk masyarakat.

“Penghargaan ini tak lepas dari dukungan yang diberikan oleh Walikota Andrei Angouw (AA) dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang (RS) kepada kami. Lewat komitmen merekalah kami bisa meraih satu lagi penghargaan yang kami persembahkan untuk masyarakat Kota Manado,” ujar Rotinsulu, pada Selasa (9/7/2024).

Rotinsulu menambahkan, untuk menunjang pelayanan di bidang tenaga medis, AARS berkomitmen dengan mempersembahkan penghargaan tersebut kepada masyarakat.

“Penyelenggara perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai UU 17/2023 diberikan oleh Dirjen Tenaga Kesehatan. Menurut kami ini adalah bukti komitmen Pak Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang untuk pelayanan kepada masyarakat di bidang tenaga medis,” kata Rotinsulu.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan.

UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal terkait Session Initiation Protocol (SIP). Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(*/Isnu)

Pos terkait