Manado, IndikatorPublik com – Wali Kota Andrei Angouw menyerahkan surat penetapan Pengadilan Negeri kepada warga kota Manado terkait dokumen kependudukan, Selasa (3/9/2024)
Bertempat di ruang kerja Wali Kota, penyerahan disaksikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Erwin Kontu SH, Sekretaris Tenny Rorong dan Ketua (Pos Bantuan Hukum) Posbakum Sulut Adv E.K Tindangen SH CPM bersama anggota.
Kepada penerima surat penetapan ini, Wali Kota pun memberi pesan singkat namun bermakna
.
“Jaga kebersihan dan jangan buang sampah sembarangan ya,” pesan Wali Kota.
Percepatan pelayanan ini menurut Wali Kota Manado Andrei Angouw sangat baik dan mempermudah bagi masyarakat dalam pengurusan pencatatan sipil yang lebih baik dan efisien
“Masyarakat Kota Manado tidak usah repot – repot lagi dalam pelayanan ini semua sudah ada tinggal disajikan,” ucap Andrei Angouw.
Kepala Dinas Disdukcapil Manado, Erwin Kontu dalam penjelasannya mengatakan, surat penetapan ini merupakan hasil kerja sama Disdukcapil kota Manado, Posbakum Sulut dan Pengadilan Negeri Manado.
“Surat penetapan ini untuk pemenuhan persyaratan pelayanan pencatatan sipil melalui putusan Pengadilan Negeri,” kata Erwin Kontu.
Dalam substansialnya menurut Erwin, sebagai upaya Disdukcapil dalam percepatan pelayanan.
“Percepatan pelayanan ini khususnya di bidang administrasi kependudukan Kota Manado, sehingga pelayanan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, bagi masyarakat yang butuh bantuan hukum, dapat mendatangi loket Posbakum di kantor Disdukcapil Manado.
“Kami telah menyiapkan ruangan khusus Posbakum untuk melayani masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan putusan pengadilan,” ujar Erwin.
Sementara, Ketua Posbakum Sulut E.K Tindangen, pelayanan bantuan hukum ini diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.
“Warga hanya membawa dokumen yang diperlukan disertai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Jika memenuhi syarat kami akan tindak lanjuti,” jelas Tindangen.
Sedangkan proses persidangan, kata Tindangen, dilakukan di kantor Disdukcapil Manado.
“Masyarakat tidak harus ke Pengadilan Negeri Manado di kelurahan Kima untuk mengikuti sidang. Jadi selain gratis, inovasi ini menghemat biaya transportasi dan waktu,” tukasnya.
Usai menerima surat penetapan PN Manado, warga pun mengapresiasi Wali Kota Manado dan Wakil Wali Kota
“Terima kasih bapak Andrei Angouw dan bapak Richard Sualang telah membantu kami melalui Dinas Dukcapil Manado mendapatkan pelayanan bantuan hukum gratis,” ucap Conny Londah, masyarakat Winangun 2 Lingkungan 2 salah seorang dari 5 warga penerima surat penetapan.
Menurut Conny, dirinya mendapatkan kemudahan mengurus penetapan surat kematian kakek dan neneknya dari PN Manado secara gratis.
“Terima kasih juga kepada Posbakum Sulut, karena selama 9 tahun baru kali ini surat penetapan kematiannya didapat,” tutur Conny.
(Isnu)