Steiven Zeekeon: Masyarakat Jangan Takut Bersuara Jika Aparat TNI/ Polri Tidak Netral

Manado, IndikatorPublik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Syukur Destieli Gulo dari kalangan masyarakat soal Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 10 tahun 2016.

Gulo menyoal tentang ketiadaan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” pada Pasal 188 di UU tentang Pilkada.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Manado, Steiven Zeekeon menuturkan, ketiadaan frasa itu dapat meloloskan pejabat daerah dan anggota TNI dan Polri.

“Ini adalah sangat naif Menurut kami, ketiadaan frasa itu dinilai dapat meloloskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral di Pilkada dari jeratan hukum. Padahal, “pejabat daerah dan anggota TNI/Polri” dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU tentang Pilkada,” kata Zeekeon yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Manado bidang hukum.
Dengan demikian, terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana khususnya pelanggaran netralitas yang dilakukan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri.

“MK pada akhirnya memutus permohonan yang terdaftar dalam perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024. Melalui putusan tersebut, MK menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU tentang Pilkada dengan menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”. Dengan begitu, menurut Zeekeon, MK sudah menjalankan apa yang menjadi keinginan rakyat, yakni terwujudnya nilai-nilai demokratis dalam perhelatan pilkada 2024.

“Jadi torang masyarakat tidak usa takut dengan intimidasi, foto atau videokan dan segera laporkan kepada kami, setiap hal yang dianggap menyimpang. Kami buka layanan 1×24 jam sehari. Karena, setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 nantinya dapat dipidana berdasarkan Pasal 188 UU tentang Pilkada. Dengan adanya putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, maka kepastian hukum terhadap pilkada yang demokratis lebih terjamin. Kami berharap agar seluruh warga negara Indonesia dan Media dapat mengawasi bersama pelaksanaan putusan MK tersebut oleh aparat penegak hukum dalam praktik Pilkada yang sedang berlangsung,” ujarnya.

(***/Isnu)

Pos terkait