Kejari Kepulauan Sangihe Rutin Beri Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat

Sangihe74 Dilihat
banner 468x60

SANGIHE  Sebagai salah satu instansi vertikal di daerah, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe adalah salah satu yang aktif menggelar berbagai program dan kegiatan kepada masyarakat sesuai tugas pokoknya. Tercatat pada semester pertama di Tahun 2025, Kejari Kepulauan Sangihe sukses melaksanakan berbagai kegiatan yang telah terprogram.

 

banner 336x280

Semua program dan kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk penugasan yang telah diamanahkan negara kepada Aparat Penegak Hukum (Khususnya instansi Kejaksaan) untuk memberikan pemahaman mengenai produk hukum kepada masyarakat mulai dari anak sekolah atau siswa-siswi dibangku pendidikan hingga di beberapa lembaga.

 

Pelaksanaan semua program kegiatan ini tentu bertujuan untuk memberikan edukasi hukum, meningkatkan kesadaran hukum, mencegah munculnya tindak pidana, serta memberikan pemahaman mengenai Kejaksaan seperti Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, yang merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Program JMS adalah salah satu inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.  Pada trisemester tahun 2025 ini, kegiatan JMS dilaksanakan di Sekolah Lentera Harapan Sangihe hari selasa, 12 Februari 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sekolah, Dewan guru dan 37 murid yang mana merupakan partisipan dalam mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

 

Adapun materi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dalam kegiatan JMS ialah tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemberian materi tersebut sebagai pembekalan kepada para siswa-siswi untuk dapat mengenal produk hukum yang mana status anak di negara ini juga dilindungi oleh negara. Pembekalan materi tersebut diberikan karena sedang maraknya kasus kekerasan terhadap anak baik dari orang terdekat, maupun dari lingkungan pergaulan sekitarnya.

 

Melalui kegiatan JMS ini tentu diharapkan para siswa-siswi bisa mendapatkan wawasan mengenai definisi kekerasan terhadap anak, batasan sesuatu itu dapat dikategorikan ke dalam kekerasan  terhadap anak, kemana harus melapor jika terjadi hal seperti itu, siapa yang dapat melindungi saksi dan korban, hukuman terhadap terdakwa atas tindakannya.

 

Pengenalan instansi Kejaksaan kepada para murid juga dilaksanakan pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini sebagai pengenalan profesi baik dalam dunia pekerjaan, tugas pokok dan fungsinya, maupun status instansi tersebut di dalam negeri ini.

 

Tak hanya JMS, kegiatan tri semester lain berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat juga telah sukses dilaksanakan.

 

Pada hari Senin, 10 Februari 2025 telah dilaksanakan pula kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Kegiatan tersebut merupakan salah satu pemantauan terhadap aliran suatu kepercayaan yang mana untuk mengidentifikasi aliran dan mengorganisir aliran tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pertahanan dan Keamanan.

 

Tentu tujuan dari kegiatan tersebut untuk menciptakan masyarakat taat hukum yang mana saling memahami antara satu dengan lainnya dan untuk menghindari adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Kegiatan PAKEM tersebut dibentuk oleh instansi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dengan menghadirkan instansi-instansi terkait yang memiliki andil dalam kegiatan Pengawasan tersebut, serta ikut melibatkan nara sumber baik itu pemimpin aliran, pengurus aliran, maupun penjabat struktural pada organisasi aliran tersebut.

 

Selain itu pula, menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-041/A/JA/08/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum; maka Kegiatan Penerangan Hukum rutin diadakan setiap tahun oleh Kejaksaan terhadap lembaga/ instansi daerah dalam rangka memberikan informasi mengenai peraturan terbaru yang mengatur tata kelola dan kerja pada lembaga/ instansi yang dimaksud demi terciptanya stabilisasi dalam pengelolaan desa.

 

Pada tri semester tahun 2025 ini, kegiatan Penerangan Hukum tela sukses digelar di Aula Kecamatan Tamako yang dihadiri kurang lebih 40 orang terdiri dari Camat, Para Kapitalaung dan Para Bendahara Desa pada hari Rabu, 12 Februari 2025. Program Pengelolaan Dana Desa Fokus Program Prioritas Presiden Tahun 2025 dan Penggunaan Dana Desa Dalam Menunjang Program Prioritas Asta Cita Pemerintah Pusat.(JA)