Pemkab Sangihe Menang Gugatan Rp30 Miliar atas PT Dian Osiania, KM Bawangung Nusa Harus Dikembalikan

Sangihe159 Dilihat

SANGIHE —Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memenangkan gugatan perdata terhadap PT Dian Osiania Indonesia, operator KM Bawangung Nusa, atas kasus wanprestasi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna menyatakan tergugat bersalah dan memerintahkan pembayaran ganti rugi hingga Rp30 miliar serta pengembalian kapal kepada pemerintah daerah.

Putusan ini dibacakan pada 23 Juli 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna setelah proses persidangan yang berlangsung selama tujuh bulan. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 166/Pdt.G/2024/PN Thn, yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 13 Desember 2024.

Dalam perkara tersebut, Bupati Kepulauan Sangihe bertindak sebagai penggugat, sementara PT Dian Osiania Indonesia selaku operator kapal menjadi pihak tergugat.

Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan pelanggaran kontrak oleh PT Dian Osiania yang tidak melaksanakan kewajiban dalam pemeliharaan dan perbaikan kapal Bawangung Nusa. Kelalaian tersebut berujung pada tenggelamnya kapal milik pemerintah daerah di Pelabuhan Manado.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kristianus Sasube, SH, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi. “Tergugat dinilai lalai menjalankan kewajiban pemeliharaan dan bahkan melakukan pengalihan kapal secara sepihak tanpa persetujuan pemilik, yang mencerminkan itikad tidak baik,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dengan poin-poin sebagai berikut:

• Menyatakan PT Dian Osiania Indonesia terbukti melakukan wanprestasi dalam pengoperasian KM Bawangung Nusa;

• Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Pemkab Sangihe sebesar Rp30 miliar;

• Menghukum tergugat membayar biaya labuh tambat sebesar Rp521.500.000;

• Menyatakan perjanjian kerja sama operasional atas kapal Bawangung Nusa batal demi hukum;

• Memerintahkan tergugat mengembalikan kapal Bawangung Nusa secara sukarela kepada Pemkab Sangihe.

Kristianus menyampaikan apresiasi atas sinergi semua pihak dalam proses hukum ini. “Terima kasih kepada tim Sub Bagian Bantuan Hukum dan Kejaksaan Negeri Tahuna sebagai kuasa hukum Pemkab. Putusan ini adalah kemenangan penting bagi daerah,” tambahnya.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. PT Dian Osiania Indonesia masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. (JA)