Resmikan Bale Restorative Justice, Pemkab Sangihe Dorong Penyelesaian Hukum yang Humanis

Sangihe2 Dilihat

SANGIHE—Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari menghadiri peresmian Bale Restorative Justice Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dilaksanakan di Kecamatan Tahuna Timur, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipelohy, S.H., M.H., beserta jajaran, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe atas hadirnya Bale Restorative Justice yang dinilai menjadi langkah positif dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurut Bupati, pendekatan restorative justice menghadirkan proses penyelesaian perkara yang lebih mengutamakan musyawarah, dialog, dan pemulihan hubungan sosial dibanding semata-mata penghukuman.

“Bale Restorative Justice menjadi simbol hadirnya penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan bagi masyarakat,” kata Thungari.

Ia menjelaskan, fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi dan mediasi dalam menyelesaikan persoalan hukum secara damai, sehingga mampu menjaga keharmonisan serta memperkuat ketenteraman sosial di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe juga menilai keberadaan Bale Restorative Justice dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membangun budaya penyelesaian masalah yang mengedepankan nilai kekeluargaan dan perdamaian.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan tercipta kehidupan sosial yang aman, harmonis, dan berkeadaban di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (JA)