SANGIHE— Kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang ditinggalkan almarhum Hironimus Rompas Makagansa, M.Si., kini resmi terisi. Febrima Theodorus Angow mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sangihe, Senin (20/7/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 159 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Masa Jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa, serta dihadiri para anggota DPRD. Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Penjabat Sekretaris Daerah, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, para asisten Sekda, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Denny Roy Tampi menegaskan bahwa pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan amanat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengutip Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur bahwa anggota DPRD PAW wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum memangku jabatan dalam rapat paripurna yang dipandu pimpinan DPRD.
Sementara itu, Bupati Michael Thungari menyebut proses PAW merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga keberlangsungan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan DPRD sebagai mitra pemerintah daerah.
Menurutnya, pelantikan tersebut bukan sekadar pergantian personel di lembaga legislatif, melainkan estafet pengabdian kepada masyarakat yang harus terus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Hari ini kita menyaksikan estafet pengabdian dari mendiang Bapak Hironimus Rompas Makagansa kepada Saudara Febrima Theodorus Angow. Saya percaya amanah ini akan dijalankan dengan penuh dedikasi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Thungari.
Bupati juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti perjalanan politik Febrima sejak Pemilu 2014, saat keduanya berada di daerah pemilihan yang sama.
“Saya mengetahui bagaimana perjuangan, ketekunan, dan kerja keras Saudara Febrima selama bertahun-tahun. Kesempatan yang diberikan hari ini merupakan momentum untuk melanjutkan pengabdian dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di lembaga legislatif,” katanya.
Ia berharap kehadiran Febrima mampu memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Seluruh tantangan pembangunan hanya dapat dijawab melalui komunikasi yang baik, saling menghormati kewenangan masing-masing, serta menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan ucapan selamat kepada Febrima Theodorus Angow atas amanah yang diterima sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Jadikan amanah ini sebagai panggilan untuk mengabdi kepada masyarakat dengan integritas, kejujuran, kerja keras, dan komitmen yang kuat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” tutupnya. (JA)














