Manado, IndikatorPublik.com – Dinas Perhubungan Kota Manado sejak bulan April 2023 sampai saat ini sedang melakukan pengujian tes kelayakan bagi kendaraan beroda empat baik itu kendaraan umum maupun barang.
Saat dikonfirmasi melalui UPTD, oleh Kepala Bidang LLAJ Dishub Manado, Irwan Tambing menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib diuji.
“Ini sesuai dengan undang-undang tanpa diminta namanya kewajiban itu harus datang di UPTD Dinas Perhubungan Manado,” jelas Irwan, Selasa (24/20/2023).
Adapun kendaraan umum atau angkot, jelasnya, telah melakukan tes pengujian kelayakan ada sekira 20 persen kendaraan.
Kepala Bidang LLAJ Dishub Manado, Irwan Tambing.
“Dan kendaraan angkutan barang sudah 20 persen yang sudah dilakukan tes pengujian kelayakan,” terang Irwan.
Sementara, Sekretaris UPTD Dishub Manado, Donald R Wilar, menambahkan, pengujian uji berkala kendaraan merupakan penertiban yang sudah diatur dalam undang – undang.
Untuk itu, lanjut Donald, diimbau agar semua kendaraan yang berwilayah di kota Manado dapat melakukan pengujian kelayakan baik itu kendaraan umum/angkot maupun kendaraan angkutan barang.
Sekretaris UPTD Dishub Manado, Donald R Wilar.
“Disinyalir masih banyak kendaraan belum memilik ijin trayek, untuk itu khusus angkot/ kendaraan umum di wilayah Kota Manado, terlebih dahulu harus pengujian tes setelah pengujian ini lulus maka kami akan menerbitkan ijin trayek,” ujar Donald.
Untuk itu, kata Donald, diimbau bagi masyarakat pemilik kendaraan agar supaya dapat melakukan pengujian tes di UPTD Dishub Manado.
“Kalau itupun tidak diindahkannya maka kami akan melakukan pembekuan ijin trayek dan bagi kendaraan online itu adalah rananya Dishub provinsi,” tutup Donald.
(Isnu)