KPU Sulut Umumkan Dokumen Admistrasi dan Kesehatan Tiga Paslon  Memenuhi Syarat

Manado, IndikatorPublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara resmi mengumumkan dokumen administrasi dan kesehatan yang diajukan oleh ketiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara sepenuhnya memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan pencalonan.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU Sulut, Manado, pada Jumat, 6 September 2024, oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.

Kenly Poluan menjelaskan dari hasil tim pemeriksaan kesehatan oleh pihak Rumah Sakit Kandou Malalayang itu kesemuanya ketiga pasangan bakal calon selayaknya sudah selesai dan murni memenuhi persyaratan. Hanya saja  dokumen pendaftaran  adanya  kekurangan yang harus segera dilengkapi oleh ketiga pasangan calon.

“Kekurangan ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan penting dalam proses pencalonan kepala daerah,” ucap Poluan.

Ia menambahkan, dari hasil penelitian administrasi yang sudah dilakukan, terdapat semua pasangan calon masih memiliki dokumen yang belum lengkap sesuai dengan ketentuan teknis pencalonan.

“Hal ini kami menekankan pentingnya kelengkapan dokumen ini sebagai salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para bakal calon agar dapat melanjutkan ke tahap verifikasi selanjutnya.

“Tanpa kelengkapan dokumen proses pencalonan bisa terhambat dan mempengaruhi jadwal pemilihan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Lanjut Poluan mengatakan, KPU telah memberikan waktu tiga hari kepada ketiga pasangan calon, mulai dari tanggal 6 hingga tanggal 8 September 2024, untuk melengkapi dan memperbaiki kekurangan dalam dokumen mereka.

“Untuk itu Kami telah memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melakukan perbaikan selama tiga hari. Setelah itu, KPU akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah diperbaiki,” ujarnya

Salman Saelangi ikut menjelaskan sebagai Komisioner KPU Sulut,  mengatakan, bahwa mengenai jenis-jenis dokumen  harus segera dilengkapi oleh para bakal calon.

“Yang diantaranya Beberapa surat keterangan tidak terpidana, yang menjadi syarat wajib bagi semua calon kepala daerah, serta dokumen terkait! status pekerjaan dan jabatan calon yang bersangkutan.

“Ada beberapa hal yang sangat penting yang masih belum terpenuhi. Misalnya, surat keterangan tidak terpidana harus jelas dan sesuai dengan aturan. Begitu juga dengan informasi status pekerjaan yang masih perlu dilengkapi,” ujar Saelangi.

Hal ini menurut Saelangi, jika seluruh dokumen! sudah terpenuhi dalam masa perbaikan ini, KPU akan segera mengumumkan hasil verifikasi dan melanjutkan ke tahap penetapan pasangan calon tutup Saelangi.

   (Isnu)

 

Pos terkait