Manado, IndikatorPublik.com – Pemkot Manado melalui Sekretaris Kota (Sekkot,) Dr Micler Lakat SH MH menandatangani berita acara kesepakatan pinjam-pakai gedung eks Dinas Kesehatan (Dinkes) ke Bawaslu Manado, Senin (12/11/2024)
Penyampaian Sekretaris Daerah Kota Manado, Dr. Micler Lakat, SH, MH mengatakan bahwa kedatangan Bawaslu Manado ke Pemerintah Kota Manado untuk meminjam gedung eks Dinkes yang berada di jalan 17 Agustus yang bersampingan dengan Kantor Gubernur Sulut.
“Gedung tersebut akan digunakan oleh Bawaslu Manado selama 4 tahun sejak perjanjian ditandatangani.
“Untuk proses itu unsur pimpinan Pemkot Manado sudah mengetahui sebagai Sekda yang juga Ketua Badan Milik Daerah (BMD) telah menerima kedatangan Ketua Bawaslu dan menandatangani berita acara pinjam-pakai,” kata Lakat.
Penandatangan kesepakatan langsung dilakukan antara Sekda dan Ketua Bawaslu Manado Briliant Maengko serta disaksikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Mekson Waney.
“Mengenai badan yang dipinjam-pakaikan oleh Bawaslu Manado, yakni tanah milik Pemkot Manado yang sudah bersertifikat Nomor 58 Tahun 2012.
“Terdapat lima gedung akan dipakai di tempat tersebut dan dipergunakan guna menopang tupoksi dari Bawaslu Manado,” ungkap Lakat.
(Isnu)