Manado, IndikatorPublik.com – Penempatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) bagi warga sulut masih dibawah standar dan ini dibuktikan, masih maraknya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural ke Luar Negeri.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ketua tim perlindungan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Maximilian. A.Y Lolong, yang dinahkodai Kepala BP2MI Manado, Hendra Makalalag kepada media ini, Selasa (12/11/2024).
“Ini banyak terjadi dan menjadi perhatian khusus bagi (PMI) Sulut yang selama ini sangat parah penempatan PMI non prosedural ke luar negeri. Negara penempatan yang menjadi penempatan seperti Myanmar, Vietnam, Kamboja dan lainnya. Menjadi rata- rata bekerja di luar dari non prosedural alias ilegal dan kami juga berharap bagi masyarakat Sulut harus taat aturan,” ujar Lolong.
Katanya, saat ini BP2MI menangani pekerja yang bekerja di sektor judi online.
“Sementara negara tidak menfasilitasi bekerja disektor yang dilarang, jadi otomatis mereka non prosedural. Lucunya dengan berbagai kasus yang sudah terjadi masih banyak yang berangkat sampai hari ini, entah itu propaganda yang terlalu kuat dari sektor tersebut, iming-imingnya menggiurkan sehingga generasi-generasi muda kita hari ini lebih condong bekerja di sektor tersebut,” ungkapnya.
Ia pun mengakui, sudah ada beberapa kasus yang telah mereka tangani, dan sempat viral.
“Beberapa terlibat masalah, ini pekerja yang justru malah membuat semua semakin melarat menyusahkan bukan untuk meningkatkan perekonomian, memberikan pengalaman pekerjaan yang terstruktur, tapi ini malah lebih menjerat parah pekerja migran ini,” jelasnya.
Lolong pun menghimbau Jika ingin bekerja di luar negeri, bekerjalah secara prosedural atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut terkait bekerja ke luar negeri secara prosedural atau secara resmi, bisa menghubungi BP2MI Manado atau Dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat.
“Kalaupun dibutuhkan konsultasi, komunikasi dengan pihak yang lebih berwewenang bisa menghubungi BP2MI atau pun bisa ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota setempat. alangkah lebih baiknya bekerja di luar negeri itu setelah mendapatkan konsultasi oleh pihak-pihak yang berwewenang,” tandasnya.
(Isnu)