Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tidak Dapat Menerima Gugatan Eks Karyawan PT Air Manado

Manado, IndikatorPublik.com –  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang Manado melalui Kasat SPI, Aswin Kasim SH, mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus gugatan pesangon yang diajukan oleh Albert Wales dan Desmon Dirk Rattu.

Bacaan Lainnya

Dua orang ini adalah mantan karyawan yang pernah bekerja di PT Air Manado.

Dalam perkara nomor 10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kedua mantan karyawan tersebut menggugat PDAM Wanua Wenang Manado terkait tuntutan pesangon yang dianggap masih belum diselesaikan.

“Albert Wales, yang telah pensiun pada 15 Mei 2023, dan Desmon Dirk Rattu, yang pensiun pada 22 Desember 2023, menuntut hak pesangon atas masa kerja mereka di perusahaan,” kata Aswin.

Namun, lanjutnya, dalam putusan pengadilan tertanggal 28 Oktober 2024, PHI menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima secara keseluruhan.

Dengan keputusan ini, PDAM Wanua Wenang Manado menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pesangon sebagaimana yang diminta oleh para penggugat.

“Kami akan mematuhi keputusan pengadilan dan mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa keputusan ini final,” ujar perwakilan PDAM dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024).

Mereka juga meminta semua pihak, termasuk media, untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak objektif mengenai kasus ini.

“Dengan demikian PDAM Manado tidak berkewajiban untuk memenuhi tuntutan pesangon dari para mantan karyawan yang berasal dari eks PT. Air Manado,” tegasnya lagi.

  (Isnu)

Pos terkait