Atensi Pengelolaan Dandes, Kejari Kepulauan Sangihe Beri Penerangan Hukum

banner 468x60

SANGIHE – Dalam rangka Pelaksanaan program penerangan hukum (penkum) Tahun 2025, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Ke-II kepada aparatur pemerintahan desa se-Kecamatan Manganitu. Selasa,(06/05/2025).

 

banner 336x280

Pada kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H., dan Kasubsi A Bidang Intelijen Rahmat Syaputra, S.H. menjadi narasumber dan memaparkan materi tentang ‘Penggunaan Dana Desa Dalam Menunjang Program Prioritas Asta Cita Pemerintah Pusat’.

 

Melalui kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H. berharap melalui pembeberan materi penerangan hukum, penggunaan dana desa dapat digunakan menunjang program prioritas astacita pemerintah pusat.

 

“Diharapkan Camat, Para Kapitalaung, Para Bendahara dan Perangkat Desa lainnya dapat mengelola keuangan desa dengan baik demi membangun kemaslahatan bersama, terutama daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe,” terang Herry.

 

Kegiatan Penerangan hukum yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Manganitu, dihadiri oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yaitu Kepala Seksi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H., Kasubsi A Bidang Intelijen Rahmat Syaputra, S.H., dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Camat Manganitu, Seluruh Kepala Desa (Kapitalaung) dan Bendahara se-Kecamatan Manganitu.(JA)