THR Guru ke-13 dan ke-14 Belum Cair, Disdikbud Sangihe Sampaikan Permohonan Maaf

Sangihe17 Dilihat

SANGIHE — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya angkat bicara terkait belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) ke-13 dan ke-14 bagi para guru. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Sangihe, Julien Manangkalangi, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut.

Julien Manangkalangi menegaskan, permohonan maaf itu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada para pendidik yang hingga kini masih menantikan pencairan THR yang bersumber dari Tunjangan Profesi Guru.

Menurut Julien, keterlambatan pembayaran tidak disebabkan oleh kelalaian maupun unsur kesengajaan. Ia menjelaskan bahwa proses pencairan harus melalui sejumlah tahapan administrasi serta penyesuaian teknis dalam mekanisme pengelolaan anggaran daerah yang wajib dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memahami sepenuhnya bahwa THR memiliki arti penting bagi Bapak dan Ibu Guru, baik sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi maupun untuk menunjang kebutuhan keluarga,” ujar Julien.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan berbagai upaya percepatan agar seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan. Langkah ini dilakukan agar hak para guru dapat direalisasikan secepat mungkin.

Di akhir pernyataannya, Julien menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan pengertian para guru. Ia berharap kepercayaan, sinergi, serta semangat pengabdian seluruh insan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sangihe tetap terjaga demi kemajuan dunia pendidikan di daerah tersebut. (JA)