SANGIHE— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencapai kesepakatan penting terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Nota kesepahaman ini diteken dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Sangihe, Rabu (13/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Risald P. Makagansa, bersama Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri anggota dewan lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Tendris Bulahari, Asisten I Johanis Pilat, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Tendris Bulahari dalam sambutannya mengapresiasi kinerja DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja sama hingga tercapainya kesepakatan tersebut. Ia menyebut persetujuan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama demi kelancaran pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kesepakatan KU-PPAS Perubahan APBD 2025 ini menjadi komitmen bersama untuk mempercepat program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga. Ini juga momentum penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan penganggaran di daerah,” ungkap Bulahari.
Ia menginstruksikan tim anggaran dan seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan sesuai aturan, memanfaatkan potensi daerah secara maksimal, serta aktif mengikuti pembahasan dengan komisi dan Badan Anggaran DPRD.
“Langkah cepat sangat diperlukan agar Perubahan APBD 2025 dapat diselesaikan tepat waktu,” tegasnya.
Penandatanganan ini menjadi pintu masuk untuk pembahasan lanjutan Perubahan APBD 2025 yang diharapkan memberi dampak signifikan terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas layanan publik di Kepulauan Sangihe. (JA)












