Dorong Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, Pemkab Sangihe Gelar Penyuluhan PTSL di Petta

Sangihe7 Dilihat

SANGIHE—Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tana, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Kantor Pertanahan Sangihe menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (22/1/2026).

Penyuluhan PTSL tersebut mencakup wilayah Kecamatan Tabukan Utara, yakni Desa Petta, Petta Timur, Petta Barat, Petta Selatan, Mala, Bengketan, dan Kalekube. Antusiasme warga terlihat dari tingginya partisipasi masyarakat yang hadir untuk mengetahui secara langsung mekanisme serta manfaat program nasional tersebut.

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe atas komitmen dan kerja keras dalam memberikan edukasi pertanahan kepada masyarakat.

Menurut Bupati, PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.

“Program PTSL ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui PTSL, warga akan memperoleh sertifikat tanah berbasis elektronik yang memiliki kekuatan hukum,” ujar Thungari.

Ia juga menegaskan bahwa program PTSL bersifat gratis, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk proses pendaftaran. Namun demikian, Bupati mengingatkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar proses berjalan lancar.

“Pastikan sebelum mendaftar sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Seluruh dokumen harus lengkap dan benar untuk diserahkan kepada kepala desa, selanjutnya akan diproses untuk pendaftaran,” jelasnya.

Selain kelengkapan dokumen, Bupati juga menekankan pentingnya kehadiran para tetangga batas saat proses pengukuran tanah dilakukan. Kehadiran tetangga di sisi depan, belakang, kiri, dan kanan diperlukan guna memastikan kejelasan dan kesepakatan batas tanah.

Melalui penyuluhan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap masyarakat di Kecamatan Tabukan Utara, khususnya wilayah Petta dan sekitarnya, dapat segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat.

“Dengan adanya sertifikat tanah, kepastian hak masyarakat akan terjamin, sehingga ke depan dapat menghindari sengketa atau konflik pertanahan,” pungkas Bupati. (JA)