SANGIHE — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (26/3/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe di hadapan pimpinan dan anggota DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD. Dokumen ini memuat gambaran pelaksanaan pemerintahan daerah sepanjang 2025, termasuk realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), capaian kinerja pembangunan, serta indikator makro daerah.
Berdasarkan data sementara, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp875,74 miliar atau mencapai 97,08 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp825,46 miliar atau sekitar 89 persen dari total anggaran.
Pemerintah daerah menegaskan, data tersebut masih bersifat unaudited dan akan disempurnakan setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dilakukan.
Selain aspek keuangan, Pemkab Sangihe juga memaparkan capaian indikator makro pembangunan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tercatat 75,18 dengan kategori tinggi, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,67 persen, tingkat kemiskinan 10,91 persen, tingkat pengangguran terbuka 2,64 persen, serta pendapatan per kapita mencapai Rp47,33 juta.
Rapat paripurna ini sekaligus menandai dimulainya pembahasan LKPJ oleh DPRD. Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang.(JA)









